Anggaran Subsidi ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Naik Jadi Rp 33,1 T

7 Agustus 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja. Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja. Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pekerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan, yakni berupa subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut. Bantuan ini rencananya akan dilakukan mulai September mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan gaji tersebut diberikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satu alasannya adalah demi menutup kesenjangan sosial, karena segmen pekerja formal ini dinilai belum tersentuh bantuan pemerintah.
“Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat di bekerja di perusahaannya, masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaannya sudah kurang baik, sebagai dari mereka dirumahkan, sebagian dari mereka dipotong gajinya, karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, kelompok ini juga tidak termasuk kelompok yang miskin,” ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).
Dalam bahan materi yang disampaikan Budi, anggaran bantuan subsidi bagi tenaga kerja tersebut mencapai Rp 33,1 triliun. Angka ini naik dibandingkan pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (5/7) sebesar Rp 31,2 triliun.
Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin di Kementerian BUMN. Foto: Dok. Kementerian BUMN
Meski demikian, Budi tak menjelaskan mengenai anggaran yang naik tersebut. Namun dia memastikan, jumlah pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan itu sebanyak 13,8 juta orang.
ADVERTISEMENT
“Kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan kita bisa membersihkan datanya, menyisir datanya, dan memang teridentifikasi pegawai formal tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan sebagian besar itu gaji antara Rp 2-3 juta, itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji dari pemerintah. Anggaran yang disiapkan pemerintah itu sebesar Rp 31,2 triliun.
"Ini diperkirakan akan memakan anggaran Rp 31,2 triliun," kata Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK, Rabu (5/8).