Anggota DPR Harap Kasus DNA Pro Jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Ilegal Lainnya

30 Mei 2022 12:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan usaha robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan usaha robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI berharap kasus DNA Pro menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus investasi ilegal lainnya di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun juga mengkritisi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar lebih ketat memberikan perizinan aset kripto.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," kata Rudi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Rudi, kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp 551 miliar juga seharusnya menjadi perhatian untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto illegal. "Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa Indonesia ini menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan, karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim. "Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangani kasus DNA Pro," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Rudi pun mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin perdagangan aset kripto. Lebih lanjut, Rudi mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto illegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti.
"DPR mendesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe, mengungkapkan robot trading ilegalnya menggunakan skema piramida atau ponzi. Skema itu baru digunakan ketika bisnisnya berkembang pesat.
Skema piramida merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Jadi, asal keuntungan bukan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu," kata Daniel saat jumpa pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengusut aliran dana serta aset dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Terbaru, kini penyidik menemukan dugaan aliran dana di luar negeri dari hasil tracing aset, tepatnya di Kepulauan Virgin atau Virgin Islands, wilayah teritorial Amerika Serikat.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT