Anggota DPR Usul Tarif Batas Atas dan Bawah di Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami meminta adanya batas atas dan batas bawah harga tiket kereta api, hal ini untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan usaha UKM di bidang transportasi seperti bus dan travel," kata Hamid saat Raker Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan, Kamis (24/11).
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan mematok tarif tiket KCJB Rp 125 ribu sampai Rp 250 ribu untuk tiga tahun pertama. Setelah itu, tarifnya naik menjadi Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
"Kami menilai harga tiket terlalu rendah sehingga berpotensi mengambil ceruk pasar angkutan bus dan travel yang kini harga tiketnya Rp 80-120 ribu dan bahkan ada yang mencapai Rp 150 ribu bergantung pada tipe layanan," kata Hamid.
ADVERTISEMENT
Menurut Hamid, proyek KCJB ini sejatinya dibangun untuk mengalihkan banyaknya pengguna moda transportasi pribadi, bukan justru menjadi kompetitor bagi pelaku usaha transportasi umum yang skalanya lebih kecil tapi banyak menyerap tenaga kerja.
"Jangan sampai untuk menyelamatkan bisnis kereta cepat yang memang dari awal banyak polemik bahkan terkesan ceroboh, membuat ribuan orang berpotensi kehilangan lapangan pekerjaan," pungkasnya.