Anggota Komisi IV DPR Sarankan Sapi Terkena PMK Dimusnahkan, Negara Ganti Rugi

23 Mei 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menggiring sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022).  Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menggiring sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, menyarankan agar sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) langsung dimusnahkan. Menurutnya dalam penanganan wabah PMK di Indonesia saat ini perlu kebijakan yang fundamental dan ekstrem.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya cenderung kalau sudah sakit musnahkan saja. Kalau dimusnahkan berarti ada alternatif negara memberikan penggantian kepada ternak-ternak yang dimusnahkan," kata Dedi pada rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian, Senin (23/5).
Dedi menilai saat ini pembatasan distribusi ternak dan pengawasan pasar hewan tidak berjalan efektif. Dia mengaku telah berkunjung di beberapa pasar sapi dan melihat sampai hari ini lalu lintas ternak berjalan normal, baik itu di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
Petugas memeriksa kondisi kesehatan sapi secara klinis di Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Rendahnya tingkat pengawasan itu menurutnya karena tenaga teknis sangat minim, bahkan tidak berjalan. Belum lagi tingkat pengetahuan masyarakat terutama peternak lokal di daerah-daerah yang tidak mengetahui perihal PMK ini.
Termasuk juga dalam penggunaan daging ternak. Dedi mengatakan meskipun sudah ada imbauan terkait penggunaan daging yang aman konsumsi dari ternak terdampak PMK, menurutnya hal itu tidak menjamin masyarakat mematuhi. Belum lagi adanya oknum-oknum nakal yang bisa mengambil keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Apa dijamin orang di kita enggak jahat? Orang di kita sapi sehat saja dimasukkan air biar berat timbangannya. Apalagi yang begini, orang bisa pura-pura dibuang tapi dijual ke pasar," ujarnya.

Anggota DPR yang Lain Pertanyakan Anggaran Pemerintah untuk Ganti Rugi

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet justru mempertanyakan kesiapan anggaran dari pemerintah jika hewan yang kena PMK dimusnahkan dan kerugian peternak dibayar negara. Slamet mengatakan secara teori Indonesia bisa bebas dari wabah PMK perlu waktu 30 tahun. Selain itu, pemusnahan atau eradikasi juga menjadi suatu tindakan yang tak terhindarkan.
“Secara teori ini penanganan pertama adalah eradikasi. Pertanyaan saya kalau memang dilakukan eradikasi kira-kira anggarannya siap enggak pemerintah?” kata Slamet dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati belum pasti apakah anggaran negara menyanggupi untuk bisa memberikan ganti rugi, Slamet menegaskan bahwa itu memang menjadi kewajiban negara untuk ganti rugi untuk peternak jika benar dilakukan pemusnahan.
“Negara hadir kemudian memberikan ganti rugi kepada peternak kita. Saya ingin tanya skemanya kalau kemudian ini tidak mampu dilakukan karena kondisi APBN, skema apa yang dipakai?” ujar dia.
Dia mengatakan, salah satu opsinya adalah diusulkan agar wabah PMK ini statusnya ditingkatkan menjadi bencana seperti pandemi COVID-19 sehingga bisa dilakukan penanganan khusus.
“Kalau kita lihat anggaran dari Kementerian tidak mungkin untuk melakukan eradikasi, tapi ini secara teori harus dilakukan termasuk dilakukan lockdown dan pembatasan-pembatasan,” katanya.
Adapun sebagai solusi jangka panjang, Slamet menekankan Indonesia harus mampu memproduksi vaksin PMK. Namun untuk jangka pendek negara bisa mengimpor vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
Terlebih Slamet memberikan catatan khusus soal pengadaan vaksin ini. Dia berkaca dari pengadaan vaksin COVID-19 yang ditunggangi kepentingan bisnis, dia tidak ingin hal serupa terjadi pada vaksin PMK ini.
“Terkait vaksin jangan sampai ini kemudian juga ada mirip-mirip COVID-19. Ini kemudian ditumpangi kepentingan bisnis. Bicara vaksin secara bisnis juga menguntungkan, Komisi IV harus memastikan transparansi penanganan ini tak ada unsur-unsur ekonomi yang menumpangi ini,” pungkasnya.