Anies Diminta Kaji Ulang soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni

5 Juni 2020 12:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto ojol pakai pembatas plastik. Foto: Dok. @newdramaojol.id via Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Foto ojol pakai pembatas plastik. Foto: Dok. @newdramaojol.id via Instagram
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan PSBB dengan sejumlah pelonggaran alias PSBB transisi. Salah satu kelonggaran dengan adanya kebijakan tersebut, yakni ojek online dan ojek pangkalan yang semula tidak dibolehkan membawa penumpang, kini diberikan izin. Pemberian izin untuk mengangkut penumpang ini berlaku mulai 8 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta agar Anies mengkaji kembali keputusan tersebut. Djoko menilai, membolehkan ojol untuk membawa penumpang akan berisiko memunculkan klaster baru penularan COVID-19.
"Cukup berisiko jika diizinkan bawa penumpang, itu jadi persoalan baru. Jika kemudian ojek daring boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring meski membawa helm sendiri, tetap berisiko terkena penularan COVID-19," ujar Djoko kepada kumparan, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, meskipun nantinya para pengemudi menyiapkan sejumlah prosedur pencegahan COVID-19, tak serta merta mengurangi risiko tersebut. Djoko juga tidak yakin langkah untuk memberi sekat antara penumpang dengan pengemudi bisa sesuai dengan konsep physical distancing.
Driver ojol pakai masker gasmask. Foto: Dok. AgungHB
Lebih lanjut, sekat tersebut menurutnya masih perlu fatwa lebih lanjut dari ahli kesehatan. Selain itu, juga harus lolos ketentuan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 serta memenuhi standar SNI.
ADVERTISEMENT
"Faktor muat maksimum 50 persen berarti menuntut pengawasan yang ketat, untuk moda angkutan umum kereta api, bus, hingga taksi, masih sangat memungkinkan untuk mengangkut penumpang. Tidak demikian dengan ojek, tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak sosial antara pengemudi dan penumpangnya," jelasnya.

Angkutan Roda Tiga Bisa Jadi Alternatif

Keputusan memberikan izin atau tidak terhadap ojek online dan ojek pangkalan menimbulkan dilema tersendiri. Sebelumnya, para pengemudi ojol sempat mengancam bakal melakukan demo di Istana Negara apabila mereka masih tidak diizinkan membawa penumpang.
Sementara saat PSBB membatasi ojol membawa penumpang, mereka mengeluh kehilangan pendapatan. Padahal, menurut Djoko, para pengemudi ojol masih sedikit lebih baik pendapatannya ketimbang ojek pangkalan.
"Toh masih dapat peluang untuk membawa barang, sementara ojek pangkalan sama sekali tidak dapat order," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia tetap menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan jalan tengah atas permasalahan tersebut. Salah satunya dengan mencari moda transportasi alternatif, di mana masih memungkinkan para pengemudi ojol ini bisa diberdayakan.
Opsi itu, menurut dia, bisa dengan mengkonversi kendaraan roda dua ini menjadi kendaraan roda tiga. Rencana ini bisa direalisasikan dengan menggandeng organisasi seperti Organda, perbankan, serta aplikasi pemesanan daring.
"Tantangan yang akan muncul kemungkinan besar datang dari pihak penyelenggara ojek saat ini. Namun hal itu tentunya masih sangat bisa diatasi yaitu dengan pemberian kesempatan kepada mereka untuk melakukan konversi dari sepeda motor ke bajaj," ujarnya.
Bentor di depan Balai Kota Yogya Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA
Ia menjelaskan, kelemahan operasional bajaj yang ada saat ini adalah jumlah armada masih terbatas tidak sebanyak jumlah sepeda motor, dan adanya pembatasan wilayah operasi tidak seleluasa pergerakan ojol.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kendaraan roda tiga ini mampu mengangkut penumpang sekaligus barang, memiliki rumah-rumah yang menjadikan pengemudi dan penumpang terlindung dari cuaca panas maupun hujan, sehingga bajaj dapat disebut juga sebagai moda angkutan alternatif yang lebih manusiawi serta memenuhi syarat physical distancing.
"Saya mencobanya di Colombo, Ibukota Sri Lanka, bahkan di negara tersebut kendaraan roda tiga disebut juga sebagai taksi. Di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah lama beroperasi becak nempel motor, tinggal menerapkan sistem pemesanan daring yang belum seperti ojol," ujarnya.