APBN Tak Cukup, PUPR Butuh Rp 1.435 T dari Swasta untuk Bangun Infrastruktur

11 Juli 2020 16:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR mengungkapkan, proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh APBN 2020-2024 hanya sekitar Rp 623 triliun. Padahal total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur nasional tembus Rp 2.058 triliun. Artinya APBN hanya mampu membiayai sekitar 30 persen dari keseluruhan proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian PUPR, anggaran sebesar Rp 2.058 triliun tersebut mencakup sektor sumber daya air Rp 577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp 573 triliun, sektor permukiman Rp 128 triliun, dan sektor perumahan Rp 780 triliun.
Dari data itu, terungkap gap atau selisih pendanaan yang harus ditambal melalui skema non-APBN yaitu sebesar 70 persen atau Rp 1.435 triliun.
“Secara proporsi alokasi APBN hanya mampu memenuhi sekitar 30 persen dari kebutuhan pendanaan sehingga dibutuhkan solusi alternatif untuk menutup 70 persen funding gap,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto dalam Webinar Mencari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Di Era New Normal, Sabtu (11/7).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Eko menyatakan untuk menutup funding gap tersebut, PUPR telah menyiapkan strategi pembiayaan alternatif yaitu melalui skema KPBU dan skema lainnya yang menarik bagi investor.
ADVERTISEMENT
Adapun strategi pembiayaan melalui KPBU juga harus memperhatikan beberapa prinsip. Yaitu, pertama kesiapan proyek dan ketersediaan lahan. Kedua, kepastian pengembalian investasi. Kemudian harus ada penyederhanaan prosedur pelaksanaan KPBU.
Eko menjelaskan bahwa dalam skema KPBU ini, APBN hanya difungsikan sebagai katalis swasta dalam investasi. Selain itu penerapan eligibility rule proyek KPBU PUPR harus berdasarkan besaran skala proyek dan indikasi pengembalian investasi.
“Kemudian menerapkan konsep reversed pyramid artinya tidak mengutamakan APBN tapi mengutamakan kerja sama swasta dan BUMN,” ujarnya. Yang tidak kalah penting, proyek yang didanai baik melalui APBN dan swasta harus berjalan bersamaan dan saling melengkapi.
“Kami berkomitmen untuk tetap membangun infrastruktur agar perekonomian terus berjalan,” tandasnya.