Apindo Cs Gugat Permenaker UMP 2023: Kenaikan 10% Bertentangan dengan PP 36/2021

28 November 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apindo ajukan gugatan soal Permenaker 18 tahun 2022 tentang UMP 2023 ke MA. Foto: Dok. INTEGRITY
zoom-in-whitePerbesar
Apindo ajukan gugatan soal Permenaker 18 tahun 2022 tentang UMP 2023 ke MA. Foto: Dok. INTEGRITY
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
Selain Apindo, uji materi diajukan oleh asosiasi lainnya yaitu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan," kata Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Apindo Cs melalui keterangan tertulis, Senin (28/11).
Denny menjelaskan dalam permohonan uji materi yang setebal 42 halaman dan disertai 82 alat bukti tersebut menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Apindo ajukan gugatan soal Permenaker 18 tahun 2022 tentang UMP 2023 ke MA. Foto: Dok. INTEGRITY
Menurutnya, ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022. Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Denny menegaskan Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Denny mengatakan Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan.
Apalagi, kata Denny, pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
ADVERTISEMENT
"Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional," ujar Denny.
Denny mengungkapkan para pemohon meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Sehingga mengurangi ketidakpastian. Ia berharap Mahkamah Agung segera memutuskan pengujian tersebut.
"Perlu ditegaskan, pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah ikhtiar para asosiasi pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi, termasuk dalam penentuan upah minimum yang harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak, tidak terkecuali di antara pengusaha dan tenaga kerja, guna hadirnya kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan," tutur Denny.