Apindo dan Serikat Buruh Minta Pemerintah Pertimbangkan Lagi Iuran Tapera

31 Mei 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) soal iuran Tapera, di Jakarta, Jumat (31/5).  Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) soal iuran Tapera, di Jakarta, Jumat (31/5). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Apindo juga mendukung kesejahteraan pekerja dengan kebijakan ketersediaan perumahan.
"PP Nomor 21 tahun 2024 kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela," kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Shinta menyatakan keberatan jika iuran Tapera juga diwajibkan untuk sektor swasta. Apalagi fasilitas perumahan telah tersedia dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pada BP Jamsostek.
"Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," ujar Shinta.
ADVERTISEMENT
Apindo dan KSBSI berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai Peraturan Pemerintah adalah sebesar maksimal 30 persen atau Rp 138 triliun.
Adapun aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, mendorong pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
"Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," terang Elly dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, penerapan UU Tapera tidak menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak dinilai masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh.
ADVERTISEMENT
"Kami menganggap. Undang-Undang Tapera bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," tambah Elly.
Senada dengan APINDO, Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela.