Apindo DKI Buka Suara soal Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Tolak Kenaikan Upah

12 Juli 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, soal penolakan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu pernyataan dari pihak tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
"Selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk mendengar pihak tergugat apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan ini. Karena tidak baik juga pemerintah lakukan upaya banding, ini kami lakukan untuk mencari kepastian hukum, oleh karena itu kami berharap pemerintah DKI Jakarta juga dapat duduk bersama lagi untuk menyikapi keputusan bersama," ungkap Nurjaman kepada kumparan, Selasa (12/7).
Selain itu, Nurjaman juga mengungkapkan bahwa para pengusaha berharap pemerintah dapat menerima putusan ini. "Kami berharap, pengusaha berharap mari terima keputusan ini," jelasnya.
Adapun saat ini Apindo juga sedang mempelajari secara cermat isi putusan tersebut untuk dapat menentukan langkah apa saja yang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Adapun putusan ini ditetapkan oleh PTUN pada Selasa (12/7) dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen batal.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," ungkap isi amar putusan yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, sebagaimana dikutip kumparan, Selasa (12/7).
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anies juga diminta untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies memang mengeluarkan kebijakan untuk merevisi Kepgub No 1395 Tahun 2021 di mana kenaikan UMP tahun 2022 dalam peraturan tersebut disepakati naik sebesar 0,8 persen.
Anies menilai kenaikan tersebut terlalu kecil dan memutuskan untuk mengeluarkan revisi dalam Kepgub No 1517 Tahun 2021 agar UMP tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
Apindo langsung menolak keputusan Anies dan menggugat kepada PTUN pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu karena menilai revisi yang diajukan Anies tidak sah karena diajukan melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.