Apindo: Gula Lokal Lebih Mahal dari Impor

28 September 2017 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara diskusi Lelang Gula Kristal Rafinasi  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Acara diskusi Lelang Gula Kristal Rafinasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemerintah untuk melakukan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Pasalnya, keputusan pemerintah dianggap tidak tepat untuk tetap melaksanakan lelang GKR.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani sempat mengatakan, lelang GKR ini tidak sesuai dengan keinginan pemerintah. Bahkan lelang gula tidak menyelesaikan harga gula menjadi lebih murah.
"Tujuannya kan mau bikin gula murah tapi kan caranya bukan itu, gimana gula dalam negeri aja lebih mahal daripada impor," kata dia saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Menurut Hariyadi, dalam mengambil keputusan sebaiknya pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai stakeholders. Jika pemerintah tetap melaksanakan lelang, maka hal ini akan menjadi image yang tidak baik bagi pemerintah sendiri.
"Orang kalau bikin kebijakan tidak mendengar stakeholders dan tidak melihat kenyataan di luar artinya malah mendulang ketidakpercayaan. Kan udah dibilangin kemarin kan udah dijelasin," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Petani Tebu Tebar Gula Rafinasi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petani Tebu Tebar Gula Rafinasi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Ia juga menegaskan, industri besar tidak akan menjual GKR ke pasaran. Karena, GKR kata Hariyadi merupakan bahan baku untuk makanan atau minuman. Sehingga industri besar tidak akan melakukan rembesan seperti yang dikhawatirkan oleh Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Hariyadi juga menyebutkan jika kualitas GKR berbeda dengan gula konsumsi. Sehingga penjual makanan atau minuman olahan akan mendapatkan nilai yang lebih besar dibandingkan menjual GKR ke pasar umum.
"Bagaimana mungkin industri mamin dia bisa bikin nilai tambah terhadap produknya terus dia jualan gula pasir masuk akal enggak sih? Dia bisa bikin coca-cola berapa harganya masa jualan gula pasir," ucapnya.
Sekadar informasi, kebijakan lelang gula rafinasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
ADVERTISEMENT