Apindo Imbau Pengusaha Liburkan Pekerjanya untuk Nyoblos

16 April 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan menghitung logistik pemilu 2019. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan menghitung logistik pemilu 2019. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau para pengusaha untuk meliburkan karyawannya, terutama buruh pabrik pada saat pencoblosan besok, 17 April 2019. Imbauan ini dilakukan supaya para buruh menggunakan hak pilih mereka.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pertimbangan Apindo, Anne Patricia Susanto, mengatakan bahwa imbauan tersebut sudah disampaikan asosiasi ke para pengusaha. Selain menggunakan hak pilih, banyak juga buruh yang menjadi panitia di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
"Semua pekerja kita minta ambil hak pilihnya. Semua pengusaha kita imbau untuk besok adalah hari libur. Banyak juga pekerja kita relawan di TPS, jadi bisa melaksanakan fungsi hak pilihnya dan kewajiban untuk menjaga pemilu dengan aman," kata Anne saat ditemui dalam acara Indonesia Industrial Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (16/4).
Meski begitu, dia tak bisa melarang semua pengusaha untuk meliburkan total para buruhnya seharian. Sebab, ada pabrik yang menggunakan mesin-mesin skala besar. Jika mesin tersebut berhenti beroperasi, perusahaan bisa merugi.
ADVERTISEMENT
Karena itu, pilihannya adalah pengusaha harus mengatur jam hak pilih para buruh mereka selama waktu pencoblosan berlangsung. Waktu pencoblosan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Jika pengusaha tetap meminta para buruhnya kembali bekerja usai menggunakan hak pilihnya, perusahaan harus memberikan uang lembur. Sementara buruh di pabrik tekstil yang Anne miliki diliburkan semua pada 17 April 2019.
"Saya enggak ngomong seluruh perusahaan libur karena ada perusahaan yang berhenti seperti industri mesin besar itu kalau berhenti, kerugiannya besar. Ya paling mereka bayar lembur pekerjanya. Seperti biasa lah, kalau mereka minta pekerjanya kembali ke pabrik setelah lakukan hak pilih, mereka harus bayar (buruhnya)," jelas Anne.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019. Dalam surat tersebut, Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT