Apindo Minta Pengusaha Bayar THR Buruh Tepat Waktu

19 Maret 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh/pekerja sesuai ketentuan. Adapun aturan THR 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024.
ADVERTISEMENT
"Apindo mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pemberian THR Keagamaan tahun 2024 sebagaimana dimandatkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangannya, Selasa (19/3).
"Apindo mengajak perusahaan di seluruh Indonesia agar dapat membayar besaran THR kepada pekerja/ buruh sesuai dengan perhitungan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Meski demikian, Shinta mengimbau pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan masing-masing," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang mencicil hingga tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Senin (18/3).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengungkapkan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan, jika ketahuan ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil.
"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.