Apindo: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Ganggu Iklim Usaha

25 November 2021 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan penyusunan UU Cipta Kerja cacat secara formal. Pemerintah diminta memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap revisi UU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh kepada iklim usaha di Indonesia.
"Ini hanya untuk merevisi hukum formilnya, materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi kalau terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, bahwa ini belum ada dampak yang serius ya, karena ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya," ujar Hariyadi dalam Konferensi Pers Aksi Mogok Nasional, Kamis (25/11).
Dewan Pimpinan Harian Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Hariyadi menuturkan, revisi UU Cipta Kerja ini hanya untuk memenuhi hukum formil yang telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, secara materiil UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dan tidak berdampak kepada kegiatan ekonomi Indonesia secara umum.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, perbaikan yang diminta MK dengan jangka waktu dua tidak akan mengubah atau membatalkan substansi dari materi UU tersebut. Karena itu, aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah terbit sebelum putusan MK hari ini akan tetap berjalan. Berbeda dengan aturan turunan yang belum dikeluarkan, harus ditunda sampai revisi UU Cipta Kerja selesai.
Salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah keluar lebih dulu adalah PP No. 36 Tahun 2021 tentang upah minimum.
"Memang ada klausul yang menyampaikan bahwa turunan dari UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan itu diminta untuk ditunda dulu sambil menunggu revisinya, tapi yang sudah keluar itu tetap berjalan. Itu pemahaman yang kami pahami dari keputusan itu," tandasnya.
ADVERTISEMENT