Apindo Resmi Ajukan Uji Materiil Permenaker UMP 2023 ke MA

27 November 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Outlook 2018 APINDO. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Outlook 2018 APINDO. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, menilai Permenaker itu sudah menyalahi aturan hukum. Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
"Uji materiil Permenaker nomor 18 tahun 2022, terpaksa harus dilakukan oleh perusahaan melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo sebagai upaya hukum karena dianggap menyalahi aturan," kata Frans kepada kumparan, Minggu (27/11).
"Saat ini pengajuan uji materi ke MA sedang dilakukan oleh DPN Apindo Jakarta karena terpusat untuk seluruh daerah," tambahnya.
Menurutnya, uji materiil merupakan hal yang biasa terjadi dan tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, kata Frans, pengajuan uji materiil dilandaskan keraguan mengenai keputusan pejabat publik yang bertentangan atau menyimpang dari aturan yang seharusnya digunakan.
Frans melanjutkan, Apindo masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah pada 2023 mendatang. Apalagi, Menaker Ida Fauziyah tak melibatkan Apindo dalam penyusunan Permenaker tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sesuai informasi yang ada memang keluarnya Permenaker 18 tahun 2022 ini terkesan tidak dibahas bersama dengan Apindo," ungkap Frans.

Menaker Tetapkan UMP 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Dalam Permenaker tentang UMP 2023, Menaker Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Permenaker tersebut ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Dalam pasal 6 ayat 1, diatur daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
"Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," demikian bunyi pasal 6 ayat 2 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
Berikut Permenaker UMP 2023: