Apindo: Revisi UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Putusan soal UMP

25 November 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, merespons putusan Mahkamah Konstitusi tentang revisi UU Cipta Kerja. Menurut dia, putusan tersebut hanya untuk merevisi hukum formilnya, sehingga tidak membatalkan substansi materinya.
ADVERTISEMENT
Walaupun terdapat putusan MK mengenai penundaan pembentukan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja sampai selesai direvisi, Hariyadi menegaskan, untuk peraturan yang sudah dikeluarkan akan tetap berjalan.
"Memang ada klausul yang menyampaikan bahwa turunan dari UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan itu diminta untuk ditunda dulu sambil menunggu revisinya, tapi yang sudah keluar itu tetap berjalan. Itu pemahaman yang kami pahami dari keputusan itu," ujarnya dalam Konferensi Pers Aksi Mogok Nasional, Kamis (25/11).
Salah satu peraturan turunan tersebut adalah aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yaitu PP No. 36 Tahun 2021. Dia mengatakan, aturan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penetapan UMP 2022 yang sudah dilakukan.
"Termasuk yang terkait upah minimum, upah minimum sudah tercantum di PP No. 36 Tahun 2021 karena sudah keluar ya itu tetap berjalan. PP 36 tidak serta merta dibatalkan dengan adanya revisi yang diamanatkan oleh MK, kalau yang belum diterbitkan oleh putusan MK ditunda sampai revisi hukum formil direvisi," jelasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Putusan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11). Foto: Youtube/Sektretariat Presiden
Hariyadi menuturkan, penetapan UMP 2022 sudah mutlak dan tidak bisa lagi didiskusikan dengan pekerja. Menurut dia, Apindo tidak memiliki wewenang untuk membicarakan UMP lagi karena sudah ada peraturannya.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak dalam posisi membuka ruang dialog, karena ini sudah berbentuk regulasi yang ada. Kami tidak mempunyai kapasitas untuk membicarakan upah minimum lagi kecuali dalam struktur skala upah kalau itu memang betul, karena masing-masing perusahaan memiliki karakter usaha dan kapasitas usaha yang berbeda-beda," tegasnya.
Terkait struktur skala upah tersebut, Hariyadi mengungkapkan Apindo saat ini sudah memulai menyosialisasikannya dengan para pelaku usaha.
"Intinya adalah yang kita harapkan upah yang kondisi ideal itu adalah upah dirundingkan nantinya, apalagi sekarang kita mulai mensosialisasikan struktur skala upah untuk yang di atas upah minimum," pungkasnya.