APM dan Diler Diminta Pemerintah Talangi Subsidi Beli Motor Listrik

31 Agustus 2023 11:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan pemerintah memberikan subsidi untuk membeli motor listrik sejauh ini belum berjalan mulus. Agen Pemegang Merk (APM) dan diler harus menalangi dulu subsidi senilai Rp 7 juta tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, mengungkapkan APM dan diler harus menombok dulu subsidi motor listrik. Menurutnya, pemerintah baru mencairkan subsidi itu paling cepat 2 minggu, bahkan bisa sampai 1 bulan lamanya.
"Sementara ini ada yang APM itu menalangi dulu, ada juga APM yang menalangi separuhnya, kemudian separuh beban diler, atau kemudian bisa juga ada yang menjadi beban diler karena masyarakat langsung ke diler," kata Budi kepada kumparan, Kamis (31/8).
Budi mengatakan para diler terbebani jika harus menalangi subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit. Sehingga APM harus ikut menalangi sampai pemerintah mencairkan subsidinya.
"Misalnya dalam satu diler satu bulan ada yang beli sekitar 100, berarti diler itu nyiapin dana sekitar Rp 700 juta, itu kan berat beban diler. Kalau bisa menjadi beban APM, karena APM menurut saya perusahaan di industri lebih mampu dibandingkan diler," terang Budi.
ADVERTISEMENT
Budi menuturkan mekanisme penyaluran subsidi motor listrik yang terdata melalui laman SISAPIRa, yakni konsumen membeli motor listrik ke dealer terdekat, khusus untuk 15 merek yang sudah memenuhi syarat tingkat komponen lokal 40 persen, kemudian penerbitan STNK, terakhir proses pembayaran dari pemerintah kepada diler.
Motor listrik Gesits Raya E di PEVS 2023. Foto: Sena Pratama/kumparan
Sebelum regulasi penerima subsidi diubah menjadi 1 KTP 1 unit motor, Budi menjelaskan seluruh proses penyaluran subsidi tersebut paling cepat 2 minggu. Namun, biasanya ada kendala saat penerbitan STNK oleh Samsat.
"Kadang beberapa Samsat itu ketersediaan STNK mungkin belum ada dan sebagainya, jadi kadang-kadang terhambat sedikit. tapi paling cepat itu paling 2 minggu dan kalau paling lama ya bervariasi sih," jelas Budi.
Selain itu, terhambatnya pencairan subsidi juga karena ada faktor lain seperti verifikasi penerima subsidi motor listrik yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi UMKM dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
ADVERTISEMENT
"Sekarang tidak semuanya saja, tinggal adalah terkait kinerja dari aplikasi itu sudah cukup bagus 2 minggu sudah bisa, ya mungkin antara 2 sampai 3 minggu, paling lama 1 bulan," tutur Budi.
Imbas dari beban pembayaran subsidi yang lama, Budi khawatir para diler akhirnya enggan menjual motor listrikehingga target penjualan 200 ribu unit yang ditetapkan pemerintah di tahun ini sulit tercapai.
Lebih lanjut, Budi memastikan seluruh pabrikan siap menyerap permintaan masyarakat terhadap motor listrik yang meningkat karena perubahan regulasi menjadi 1 KTP 1 unit.
"Kalau sudah di batas kemampuan dia nolak, dampaknya target 200 ribu tahun 2023 ini mungkin tidak maksimal, makanya saya mencoba bicara dengan APM supaya target bisa maksimal kita serap," tutur Budi.
ADVERTISEMENT

Diler dan APM Harus Cari Pendanaan

Selain diler dan APM harus berbagi beban subsidi motor listrik, Budi mengungkapkan pihaknya juga bisa berharap kepada pendanaan dari pihak ketiga, baik itu bank BUMN (Himbara) maupun swasta seperti Adira.
"Opsi berikutnya adalah mungkin ada pihak financing yang mendanai dulu nih. Jadi financing itu bisa siapa saja yang mencari, jadi tidak terhambat dengan proses penjualan," terang Budi.
Budi mengungkapkan, pihaknya juga sudah bertemu perbankan seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri yang sudah berkomitmen menyalurkan pinjaman baik kepada diler maupun APM yang kesulitan menombok subsidi Rp 7 juta.
"Selama ini beban Rp 7 juta itu memang jadi beban diler, diler ini kan pasti ada keterbatasan apalagi kalau kebutuhan masyarakat banyak yang beli, mampu enggak diler itu nalangin duitnya dalam 2 sampai 3 minggu baru bisa cair," tutur Budi.
ADVERTISEMENT