Arab Saudi Tangguhkan Jemaah Indonesia, Penyelenggara Haji Bisa Rugi Rp 18,4 T

6 Februari 2021 12:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: AP Photo/Dar Yasin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: AP Photo/Dar Yasin
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi memberhentikan sementara waktu keluar masuk 20 warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Kebijakan pemerintah Arab Saudi itu mempertimbangkan penularan COVID-19 yang dinilai semakin tinggi. Penangguhan ini mulai berlaku mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 malam waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini tentu sangat memukul pelaku usaha penyelenggara haji. Sudah sejak tahun lalu, pelaku usaha mengaku berat dengan penundaan ibadah haji. Apalagi dengan kebijakan saat ini, bukan tidak mungkin penundaan serupa akan kembali terjadi.
Sekretaris Kesatuan Tren Travel Haji Umroh Indonesia, Artha Hanif, mencatat potensi kerugian akibat penundaan haji pada tahun ini mencapai Rp 18,4 triliun. Adapun angka tersebut secara rinci terbagi, Rp 14,2 triliun untuk haji reguler, dan Rp 4,2 triliun untuk haji khusus atau VIP.
“Potensi kerugian gede, ini hitungan minimal ya,” katanya kepada kumparan, Sabtu (6/2).
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
Hanif mencatat setiap tahun ada 221.000 jemaah haji yang berangkat, sementara untuk umrah ada sekitar 1 juta orang lebih. Pada tahun ini pemberangkatan haji rencananya akan dilaksanakan sekitar bulan Dzulqa'dah atau bulan Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Hanif berharap pemerintah Arab Saudi bisa segera menyelesaikan kebijakan penangguhan kepada jemaah dari Indonesia. Ia memperkirakan ibadah haji dan umrah ke depan akan semakin ketat. “Evaluasi dan dicari mekanisme terbaik,” jelasnya.
Artha mengatakan, selama empat bulan terhitung sejak November hingga Februari 2021 terdapat 2.500 jemaah haji yang masih berada di Arab Saudi.