Arifin Tasrif Kaji Ulang Aturan Harga Energi Terbarukan Buatan Jonan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni mengungkapkan, para pengembang EBT menyampaikan beberapa keluhan kepada Arifin. Salah satu yang menjadi keluhan utama pengusaha EBT adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Berdasarkan beleid ini, harga jual listrik EBT dari IPP ke PLN harus lebih rendah dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.
Sebagai gambaran, BPP listrik di Jawa Barat saat ini Rp 866/kWh. Maka harga listrik dari pembangkit EBT di Jawa Barat harus di bawah angka itu.
Selain patokan tarif, persoalan lain yang mengganjal adalah kewajiban BOOT (Build, Own, Operate, Transfer) dalam PPA. Skema ini mewajibkan pengembang menyerahkan pembangkit listrik kepada negara setelah kontrak habis. Dampaknya, perbankan tak mau menerima pembangkit listrik sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
Kata Riza, semua masukan dari pengembang EBT diterima dengan baik oleh Arifin Tasrif.
"Semuanya (masukan dari para pengembang EBT) sudah disetujui Pak Menteri. Menteri ESDM saat ini demokratis dan mau diskusi dua arah," kata Riza kepada kumparan, Senin (16/12).
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengakui, pihaknya sedang meninjau ulang kebijakan-kebijakan di sektor EBT, termasuk Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.
Hal ini dilakukan untuk menggenjot investasi di bidang pengembangan EBT.
"Kebijakan EBT akan diperbaiki supaya mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi EBT melalu Perpres EBT dan merevisi Permen 50," ujarnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Belum optimalnya pengembangan EBT salah satunya karena masih banyak proyek yang mangkrak. Berdasarkan catatan kumparan, dari 70 proyek EBT yang ditandatangani pada 2017, masih ada 19 proyek yang terancam mangkrak.
"Kita inventarisir potensinya. Nah ini yang harus kita bahas bersama. Misalnya berapa kapasitas di situ," ucapnya.