Arifin Tasrif Kaji Ulang Aturan Harga Energi Terbarukan Buatan Jonan

16 Desember 2019 14:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta. Jumat (25/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta. Jumat (25/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta masukan dari para pengusaha Energi Baru Terbarukan (EBT) terkait aturan-aturan yang dinilai menghambat pengembangan EBT. Sepekan sesudah dilantik menjadi menteri, Arifin Tasrif langsung mengumpulkan para pengembang EBT.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni mengungkapkan, para pengembang EBT menyampaikan beberapa keluhan kepada Arifin. Salah satu yang menjadi keluhan utama pengusaha EBT adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Berdasarkan beleid ini, harga jual listrik EBT dari IPP ke PLN harus lebih rendah dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.
Sebagai gambaran, BPP listrik di Jawa Barat saat ini Rp 866/kWh. Maka harga listrik dari pembangkit EBT di Jawa Barat harus di bawah angka itu.
Selain patokan tarif, persoalan lain yang mengganjal adalah kewajiban BOOT (Build, Own, Operate, Transfer) dalam PPA. Skema ini mewajibkan pengembang menyerahkan pembangkit listrik kepada negara setelah kontrak habis. Dampaknya, perbankan tak mau menerima pembangkit listrik sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
Kata Riza, semua masukan dari pengembang EBT diterima dengan baik oleh Arifin Tasrif.
"Semuanya (masukan dari para pengembang EBT) sudah disetujui Pak Menteri. Menteri ESDM saat ini demokratis dan mau diskusi dua arah," kata Riza kepada kumparan, Senin (16/12).
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta. Jumat (25/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengakui, pihaknya sedang meninjau ulang kebijakan-kebijakan di sektor EBT, termasuk Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.
Hal ini dilakukan untuk menggenjot investasi di bidang pengembangan EBT.
"Kebijakan EBT akan diperbaiki supaya mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi EBT melalu Perpres EBT dan merevisi Permen 50," ujarnya kepada kumparan.
Sebelumnya, Arifin Tasrif menyebut, pemanfaatan EBT masih sangat kecil. Padahal, sumber daya yang mendukung penggunaan listrik dari energi terbarukan seperti air, geothermal, dan angin banyak tersedia di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Belum optimalnya pengembangan EBT salah satunya karena masih banyak proyek yang mangkrak. Berdasarkan catatan kumparan, dari 70 proyek EBT yang ditandatangani pada 2017, masih ada 19 proyek yang terancam mangkrak.
Nasib proyek mereka belum jelas karena susah mendapatkan pendanaan dari bank. Untuk itu, Arifin Tasrif mengaku bakal mendata ulang proyek-proyek tersebut.
"Kita inventarisir potensinya. Nah ini yang harus kita bahas bersama. Misalnya berapa kapasitas di situ," ucapnya.