Arsjad Rasjid Minta Pengusaha Transparan soal THR: Katakan Mampu atau Tak Mampu

10 April 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, meminta para pengusaha transparan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, THR adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diberikan untuk pekerja.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak dalam keadaan baik, di sinilah transparansi dan juga bicara langsung dengan pekerja dan buruh mengatakan kemampuan, mampu atau tidak mampu," kata Arsjad kepada awak media di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Rabu (10/4).
"Harus ada komunikasi dan interaksi, tapi kembali lagi, tanggung jawab itu adalah tanggung jawab yang harus memang bagian dari usaha di Indonesia," tegasnya.
Arsjad meminta para pengusaha untuk segera membayarkan THR. Di sisi lain dia membeberkan sejumlah sektoral yang memang kondisinya kurang stabil dan mungkin berimbas pada kemampuan perusahaan membayarkan THR.
"Ada beberapa sektor yang lesu, contohnya tekstil kan berat. Terus ada industri lainnya, karena tadi, ekonomi di luar pun kurang baik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sebanyak 725 perusahaan belum membayar THR kepada karyawan per Sabtu (6/4) pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menuturkan secara keseluruhan aduan yang diterima oleh Kemnaker adalah sebanyak 1.187 kasus.
"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB, karena kita selalu melakukan update, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus dan terdapat 725 perusahaan yang diadukan," kata Haiyani usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (7/4).
Untuk menindaklanjuti aduan yang diterima Kemnaker, Haiyani bilang, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 perusahaan yang diadukan. Adapun permasalahan yang diadukan meliputi THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, dan THR dalam pertikaian.
"Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan seluruh dinas di Indonesia, kami minta daerah-daerah yang diadukan THR-nya itu menjadi atensi Dinas Ketenagakerjaan," imbuh Haiyani.
ADVERTISEMENT