Aset Kripto Bakal Kena Pajak 0,1 Persen, Asosiasi Buka Suara

4 April 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pada aset kripto, yakni pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua pajak ini nantinya akan dikenakan tarif final sebesar 0,1 persen.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Executive Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, beranggapan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia tergolong masih baru, sehingga pengenaan pajak menurutnya bakal memberatkan investor.
“Perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru. Jika tarif PPh final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri,” kata Teguh kepada kumparan, Senin (4/4).
Karena masih tergolong baru, Teguh menjelaskan, bila pajak diterapkan dengan tarif yang terlalu tinggi, hal ini justru akan menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Aspakrindo mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto tahun 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Teguh mengatakan bahwa pada dasarnya bukan melihat dari sisi besaran nilai yang harus dikenakan pajak. Namun menurutnya bagaimana regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi dampak positif bagi industri kripto yang sedang berkembang di Indonesia ini.
“Dalam 2-3 tahun ke depan, transaksi kripto diprediksi berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah,” kata Teguh.
Untuk mewujudkan iklim industri kripto yang baik tersebut, Teguh mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah termasuk berdiskusi dalam pengambilan keputusan terkait pengenaan pajak atas kripto di Indonesia.
“Jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan membuat investor merasa dirugikan. Investor malah akan berinvestasi kripto di channel yang ilegal, yang akhirnya malah membahayakan dan mengurangi pendapatan negara,” pungkas dia.