Aset Negara Hampir Rp 10.500 T, Bisa untuk Lunasi Utang Pemerintah?

10 Juli 2020 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memperlihatkan pecahan uang dolar dan rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang asing/money changer di Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan pecahan uang dolar dan rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang asing/money changer di Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Aset negara terus mengalami kenaikan, sejalan dengan adanya perbaikan tata kelola dan revaluasi aset setiap tahun. Hingga saat ini, total aset negara mencapai Rp 10.467,53 triliun, naik 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak banyak yang bertanya, bisakah aset negara tersebut digunakan untuk melunasi utang pemerintah?
Sebagai gambaran, total utang pemerintah hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp 5.258,57 triliun. Utang tersebut naik 1,6 persen atau Rp 86,09 triliun dari bulan sebelumnya Rp 5.172,48 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, aset negara sebenarnya bisa saja digunakan untuk melunasi utang dengan cara menjual aset tersebut. Namun Isa menegaskan, pemerintah tak akan melakukan hal itu.
Menurutnya, ada metode lain yang lebih sesuai dan berkelanjutan untuk memanfaatkan aset negara. Salah satunya dengan menjadikan aset tersebut sebagai jaminan atau underlying untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
"Kalau kita mau serahkan aset kita, jual aset, bisa. Tapi kita enggak mau jual serahkan aset ke orang lain. Jadi kita pakai metode lain, teknis lain. Itu yang dikerjakan Pak Luky (Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman) dengan SBSN. Jadi, dengan kita punya aset ini, dengan underlying ini, kita bisa menerbitkan sukuk negara," ujar Isa dalam diskusi virtual mengenai barang milik negara, Jumat (10/7).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Dia melanjutkan, aset negara yang terus meningkat menjadikan penerbitan SBSN atau sukuk juga semakin besar. Namun, skema penerbitan sukuk pun harus melihat kondisi pasar agar mampu terserap.
ADVERTISEMENT
"Apakah kemudian pricing bagus atau enggak. Kalau mau obral, ya dengan cara jual aset. Tapi kita enggak mau melakukan itu. Yang kita lakukan model sekuriti aset," jelasnya.
Saat ini, sekuritisasi aset dengan sukuk juga nilainya terus meningkat. Isa membandingkan, jika dulu untuk penerbitan Rp 1 triliun sukuk diperlukan 100 item aset, saat ini hanya butuh 50-75 item aset.
"Kalau dulu untuk Rp 1 triliun SBSN kita mungkin perlu 100 item aset, karena nilainya kecil. Sekarang dengan nilai lebih besar mungkin butuh 75-50 aset saja sebagai underlying untuk sukuk Rp 1 triliun itu tadi," jelas dia.
Ada juga skema lain dengan menggunakan aset negara, yakni melalui Limited Concession Scheme (LCS). Skema ini merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan/atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia.
ADVERTISEMENT
Dengan LCS, pemerintah bisa mendapatkan dana, sementara pengelolaan asetnya diserahkan kepada badan usaha tersebut.
"Bukan asetnya yang diserahkan, tapi pengelolaan dan hak pendapatan yang bisa didapat dari aset tersebut di masa datang. Kalau bisa perbanyak, luar biasa aset tidak kita jual, tetap dimiliki. Tapi kita dapat revenue dari pengelolaan aset yang lebih baik," kata Isa.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: