ASN Main Judi Online, Siap-siap Tukin Dipangkas-Jabatan Dicopot

24 Juni 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menanggapi kabar banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Anas mengaku masih belum mengetahui berapa banyak ASN yang terlibat kegiatan judi online. Namun, dirinya meyakini bahwa sudah bertindak tegas dalam memberantas judi online.
“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif,” ujarnya dalam acara peresmian 15 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta, Senin (24/6).
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan pihaknya akan terus mendorong penegakan hukum dalam pemberantasan judi online dan pelaksanaan hukum harus diperketat.
"Dan itu nanti kan ada prosesnya nanti apakah ringan, sedang atau geram (berat). Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang. Mungkin kita cek dulu data-data yang dari PPATK indikasinya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam PP 94/2021, pemerintah menyiapkan tingkat hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan (pencopotan) dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.