news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Asosiasi Asuransi Desak Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

15 Oktober 2018 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asuransi Pemersih Gedung Bertingkat (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asuransi Pemersih Gedung Bertingkat (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Lembaga tersebut nantinya akan menjadi penjamin pembiayaan jika suatu perusahaan asuransi jiwa mengalami kegagalan pembayaran kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan saat ini asosiasi asuransi sedang melakukan diskusi intensif baik dengan Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembentukan LPP.
"Harapannya, lembaga ini bisa segera dibentuk. Saat ini, bisnis asuransi masih membagi risikonya dengan perusahaan reasuransi," kata Togar kepada kumparan, Senin (15/10).
Togar mengakui dalam pembentukan LPP tidak mudah, sebab diperlukan Undang-Undang tersendiri untuk mendirikan lembaga tersebut. Sedangkan dalam UU nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, tidak diatur adanya lembaga penjamin polis.
"LPP diperlukan oleh industri asuransi. Namun harus ada ketentuan UU tersendiri," ujarnya.
Pembentukan LPP dilatar belakangi seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terbelit masalah keuangan dengan gagal membayar polis asuransi senilai total Rp 802 miliar pada Oktober ini.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Togar, perusahaan sekelas Jiwasraya tidak seharusnya memiliki masalah keuangan. Sebab, perusahaan asuransi tersebut merupakan bagian dar Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
"Mustinya tidak ada masalah mengingat Jiwasraya itu adalah perusahaan yang dimiliki BUMN (Negara) dengan aset yang cukup besar," pungkasnya.