Asosiasi Koperasi Tolak RUU P2SK, Teten: Tidak Ingin Praktik Koperasi Terganggu

10 November 2022 13:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, alasan utama asosiasi koperasi menolak Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) adalah terganggunya praktik koperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam RUU P2SK, koperasi simpan pinjam diintegrasikan dengan seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasan yang nantinya masuk dalam ranah Otoritas Jasa keuangan (OJK).
"Mereka tidak ingin dengan di bawah OJK itu praktik koperasi yang selama ini lebih mudah memberikan pinjaman ke masyarakat terutama yang unbankable itu terganggu," kata Teten kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (10/11).
Dia melanjutkan, saat ini terdapat 30 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum bankable. Artinya, para UMKM belum bisa mengakses pembiayaan formal dengan persyaratan kolateral.
Oleh karena itu, dalam daftar inventaris masalah (DIM) pihaknya akan mengusulkan ada kompartemen khusus untuk mengatur koperasi. Supaya, prinsip dasar koperasi dapat terjaga, serta proses penyaluran pembiayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Di bawah RUU P2SK maka harus ada kompartemen khusus untuk koperasi dengan pengaturan tertentu di OJK. Supaya prinsip dasar koperasi dan kemudahan koperasi menyalurkan pembiayaan ke masyarakat juga tetap bisa dijalankan," jelas Teten.