Asosiasi Minta Masyarakat Waspadai Pinjol: Cek Dulu di Situs OJK!

30 Juli 2021 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih marak menghantui masyarakat. Ketua Klaster Fintech Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana, meminta masyarakat mewaspadai Pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini memang masih banyak yang terjerat Pinjol ilegal. Rina mengungkapkan sebenarnya untuk mengetahui Pinjol tersebut ilegal atau tidak bisa dilihat di situsnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau tidak ada di laman OJK, maka bisa dikatakan Pinjol tersebut ilegal. Selain itu, Rina mengatakan Pinjol ilegal biasanya lokasinya tidak jelas.
“Kemudian alamatnya peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama. Jadi kantornya sendiri tidak terlalu jelas juga di mana sebetulnya,” ujar Rina dalam webinar, Jumat (30/7).
Rina menjelaskan Pinjol ilegal tidak bisa sembarangan mengakses data nasabah. Menurutnya hal yang bisa diakses adalah terkait kamera, microphone, hingga lokasi peminjam. Hal tersebut berbeda jauh dengan Pinjol ilegal.
“Kecenderungan fintech yang ilegal itu melakukan penyebaran data pribadi dan mereka mengakses dan melakukan penyebaran. Kalau di fintech legal sendiri kita sangat terbatas oleh regulasi jadi yang diakses limited terkait pinjaman saja,” ujar Rina.
ADVERTISEMENT
“Kemudian bunga dan pinjaman tidak jelas, tata cara penagihan yang kasar dan sebagainya. Itu memang ciri dari fintech ilegal yang sudah banyak dialami atau diketahui masyarakat sebetulnya dan itu yang perlu diwaspadai,” tambahnya.
Rina menyadari pihaknya juga bertanggung jawab mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat Pinjol ilegal. Ia menuturkan pihaknya bakal terus berkolaborasi dengan regulator hingga penegak hukum dalam membantu memberantas Pinjol ilegal.
“Kita bersama-sama OJK mempunyai mandat memajukan industri ini dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, selalu hal ini menjadi hal rutin kami terutama akhir-akhir ini bahwa bagaimana agar masyarakat tak terjerat pinjol ilegal,” tutur Rina.