Astra International Bagikan Dividen Rp 4,61 Triliun

22 April 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menara Astra, tempat PT Astra International Tbk berkantor.  Foto: Dok. Astra
zoom-in-whitePerbesar
Menara Astra, tempat PT Astra International Tbk berkantor. Foto: Dok. Astra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Emiten induk Grup Astra, PT Astra International Tbk (ASII) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (RUPST). Dalam RUPST tersebut perseroan membahas 5 mata acara. Salah satunya yaitu menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian ASII untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp 16,16 triliun.
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur ASII Djony Bunarto Tjondro mengatakan perseroan menyetujui penggunaan 28,52 persen dari total laba konsolidasian untuk dibagikan sebagai dividen tunai.
“Laba bersih sebesar Rp 4,61 triliun atau setara Rp 114 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai,” ujar Djony dalam konferensi pers virtual RUPTS ASII, Kamis (22/4). Jumlah tersebut lebih rendah 40 persen dibandingkan dividend payout ratio yang pada 2019.
Djony merinci besaran tersebut termasuk juga dividen interim sebesar Rp 27 per saham atau seluruhnya berjumlah Rp 1,09 triliun yang telah dibayarkan pada 27 Oktober 2020.
Djony Bunarto (Tengah), Presiden Direktur PT Astra International Tbk yang menggantikan Prijono Soegiarto. Foto: Dok. Astra International
Dengan demikian, sisa sebesar Rp 87 per lembar saham atau seluruhnya berjumlah Rp 3,52 triliun akan dibayarkan pada 25 Mei 2021 kepada Pemegang Saham Astra yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2021 pukul 16:00 WIB.
ADVERTISEMENT
Adapun sisa laba bersih sebesar Rp 11,54 triliun akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
“Rapat memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku,” ujarnya.