Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Asuransi Tugu Menang Lawan Citibank di Pengadilan Hong Kong
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Emil menjelaskan, gugatan tersebut merupakan gugatan perdata soal transaksi pemindahbukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No. 548 of 2018).
"Putusan 6 Februari 2023 mengabulkan banding Penggugat dan menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran dari Pihak Tergugat atas nilai gugatan yang diajukan, senilai USD 43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat," terang Emil, dikutip Kamis (9/2).
Emil menilai, terdapat dampak keuangan yakni adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan Perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan.
"Tidak ada dampak dari kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan," tandasnya.
ADVERTISEMENT