Asyik! Diskon PPN Properti hingga PPnBM Mobil Diperpanjang hingga Desember 2021

21 Juni 2021 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil-mobil yang akan diekspor dimasukkan ke kapal kargo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang dikelola PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil-mobil yang akan diekspor dimasukkan ke kapal kargo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang dikelola PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan sejumlah insentif fiskal atau perpajakan seperti diskon PPnBM mobil dan PPN properti diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perpanjangan periode insentif tersebut telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang masih mengalami dampak pandemi COVID-19.
"Pemerintah telah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang, sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).
Dia menuturkan, insentif yang diperpanjang tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Ada juga PPN properti yang akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.
Terakhir, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebelumya dalam PMK 31/2021, diskon PPnBM 0 persen untuk mobil 1.500 cc hanya berlaku pada Maret-Mei 2021, sementara Juni-Agustus 2021 diskon PPnBM berlaku 50 persen, dan September-Desember 2021 berlaku diskon 50 persen.
"Untuk PPnBM DTP otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc. Dan PPN DTP perumahan akan diperpanjang sampai Desember," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya.