Atasi Corona, Sri Mulyani Akan Terbitkan Surat Utang Pandemic Bond

1 April 2020 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan virus corona di Tanah Air. Surat utang yang diberi nama Pandemic Bond itu dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), BUMN, maupun investor korporasi dan ritel.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, surat utang itu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia. Sehingga pembiayaan atau utang pemerintah itu diberikan langsung oleh otoritas moneter.
"Penerbitan Pandemic Bond yang diperkirakan untuk melakukan langkah-langkah seperti yang dilakukan, yakni ada klausul sangat khusus, yakni kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui BI yang dapat membeli bond secara langsung," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
Namun, Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci denominasi penerbitan Pandemic Bond tersebut, apakah dalam bentuk rupiah atau bisa dalam valuta asing.
Sri Mulyani menuturkan, pihaknya bersama Bank Indonesia akan mengatur agar proses pembelian obligasi pemerintah itu bisa dilakukan secara hati-hati.
Aturan mengenai BI yang bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Sebelum adanya beleid ini, Bank Indonesia dilarang membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, melainkan hanya di pasar sekunder.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 16 ayat 1 Perppu itu dijelaskan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik virus corona.
"Ini akan diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI, di Perppu dibukanya kemungkinan itu. Namun antara BI dan Kemenkeu membuat rambu-rambunya untuk tidak dipersepsikan pemerintah secara ugal-ugalan defisit financing dengan pembiayaan dari BI, ini untuk cegah market volatile menimbulkan tingkat harga tidak rasional kemudian perlu direspon dalam bentuk pilihan-pilihan pembiayaan," tambahnya.