Atasi Persoalan Pinjol, AFPI Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

22 Oktober 2021 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara mengenai maraknya pinjol ilegal. Menurutnya, hingga saat ini manajemen risiko perusahaan pinjol pun masih belum rampung, karena tarik-ulur dengan ketidakpastian waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko berharap RUU PDP dapat segera disahkan, supaya penyelenggara fintech juga dapat mengambil langkah berani untuk memberantas nasabah pinjol yang nakal. Di sisi lain, hal ini juga akan menguntungkan bagi pihak peminjam karena persentase bunga pinjaman akan lebih ringan.
“Kami berharap UU PDP dapat diketok palu. Ini merupakan kunci. Jika UU PDP sudah bisa diakses, para pelaku plafon kami dapat melakukan manajemen risiko yang lebih akurat, progres yang lebih akurat. Baik dari sisi pinjaman dan bunganya juga bisa dikurangi karena risikonya berkurang,” ucap Sunu dalam jumpa pers virtual, Jumat (22/10).
Hingga saat ini, UU PDP merupakan salah satu pembahasan hangat dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya UU PDP akan mengatur soal batasan-batasan kepemilikan dan sanksi atas penyebaran data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
AFPI melihat urgensi pengesahan UU PDP ini begitu nyata bagi para perusahaan pinjol resmi. Lantaran, tindakan kriminal dalam dunia fintech peer-to-peer lending (P2PL) tak melulu soal pinjol ilegal, tetapi juga disebabkan oleh nasabah gelap yang kabur-kaburan dari kejaran utang.
Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
Sunu melanjutkan, banyak profil nasabah yang berasal dari golongan underbanked, di mana sangat berisiko untuk melakukan penipuan atau lari dari tanggung jawab. Dengan UU PDP, pinjol pun memiliki andil untuk mengontrol risiko seperti ini.
“Profil risiko bottom of the pyramid bisa dikurangi, salah satunya adalah dengan UU PDP yang disahkan segera. Dengar dari anggota Komisi I DPR, Pak Farhan (Muhammad Farhan, Fraksi NasDem), waktu pengesahan hanya sampai November. Kalau lebih, mungkin akan lebih molor lagi. Kami berharap ini bisa segera disahkan,” harap Sunu.
ADVERTISEMENT
Pesan AFPI untuk Nasabah yang Nakal dan Tidak Bertanggung Jawab
Mewakili 106 pinjol resmi, AFPI ingin masyarakat mengubah pola pikir dan berhenti menganggap pinjol hanya sebagai “sasaran tembak” untuk mendapatkan uang. Ia berpesan, jangan menggampangkan pinjol karena berbasis online.
Selain itu, AFPI juga mengingatkan bahwa pinjol juga dapat menjadi tempat untuk membangun riwayat kredit yang baik.
“Orang sering salah kaprah, tanpa tatap muka, pikirnya kalau enggak bayar mungkin enggak apa. Penting untuk diketahui, di era digital ini, segalanya tercatat. Saya benar-benar mengimbau perbaiki track record pinjaman Anda, Anda bisa mengajukan pembayaran dengan bunga yang lebih murah. Bangun credit record, lihatlah fintech sebagai mitra untuk maju. Kita bukan sasaran tembak,” tutupnya.
Infografik Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. Foto: Tim Kreatif kumparan