Atribut Baru Kementerian ATR Dinilai Tak Sesuai Tugas Berantas Mafia Tanah

31 Juli 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
57
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Kementerian ATR/BPN diberi atribut baru berupa baret, tongkat komando, hingga tanda pangkat. Foto: Instagram/@kementerian.atrbpn
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Kementerian ATR/BPN diberi atribut baru berupa baret, tongkat komando, hingga tanda pangkat. Foto: Instagram/@kementerian.atrbpn
ADVERTISEMENT
Atribut Kementerian ATR/BPN menjadi sorotan publik. Pasalnya, atribut baru yang digunakan jajaran pejabat dan pegawai Kementerian ATR berupa tanda baret, pangkat, hingga tongkat komando.
ADVERTISEMENT
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mencermati pemasangan atribut baru ini tidak ada korelasinya dengan tupoksi yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR bukan berada di posisi sebagai penegak hukum, melainkan dalam administrator pertanahan.
“Kementerian ATR ditugaskan untuk menyelesaikan konflik tanah dan kolaborasi dengan kementerian lain. Atribut baru ini tidak menjawab kebutuhan publik terkait layanan,” ujar Trubus saat dihubungi kumparan, Minggu (31/7).
Trubus menilai seharusnya digitalisasi yang menjadi prioritas Kementerian ATR, sehingga percepatan layanan, transparansi, dan akuntabilitas seharusnya ditingkatkan. Atribut baru ini dianggap menjadi sumber pemborosan anggaran negara.
“Kementerian ATR sebaiknya menunda pemasangan atribut. Yang lebih penting bagaimana menyelesaikan persoalan pertanahan mulai dari tata ruang serta bangunan dan infrastruktur terkait,” pungkasnya.
Jajaran Kementerian ATR/BPN diberi atribut baru berupa baret, tongkat komando, hingga tanda pangkat. Foto: Instagram/@kementerian.atrbpn
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi mengatakan tujuan pemasangan atribut adalah memberi efek getar terhadap lawan. Mafia tanah dianggap takut apabila menghadapi aparat dengan tampak semi militer.
ADVERTISEMENT
“Penegakan disiplin terkait administrasi pertanahan termasuk fungsi penegakan hukum. Yang justru berbahaya adalah aparatur sipil yang terlalu militer,” pungkasnya.
Yogi menyarankan Kementerian ATR/BPN menentukan kapan atribut baru diberikan ke semua aparat. Dengan demikian, publik bisa menilai apakah kewibawaan Kementerian ATR/BPN menjadi lebih baik, serta dampaknya terhadap tupoksi kementerian tersebut.