Aturan Baru dari Sri Mulyani: Pungutan Ekspor CPO Ditambah, Ikuti Kenaikan Harga
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait pungutan ekspor CPO. Regulasi yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit, itu menetapkan pungutan ekspor progresif yakni pungutan bertambah, mengiringi kenaikan harga CPO.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut, mengubah aturan lama yakni PMK 57/PMK.05/2020. Dalam aturan terdahulu ini, berapa pun harga CPO , maka pungutan ekspornya ditetapkan sebesar USD 55 per ton.
Aturan baru tentang besarnya pungutan ekspor, ditetapkan dalam Pasal 3A PMK Nomor 191/PMK.05/ 2020. “Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO,” demikian dinyatakan pada pasal tersebut.
Dalam bagian lampiran PMK ini dijelaskan, pungutan ekspor sebesar USD 55 per ton berlaku saat harga di bawah USD 670 per ton. Besar pungutan naik, berdasarkan rentang harga tertentu di atas harga dasar USD 670 per ton. Pungutan akan naik bertahap sebesar USD 5, lalu naik lagi USD 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 25 per ton.
ADVERTISEMENT
Sehingga jika harga CPO antara USD 670 hingga USD 695 per ton, maka pungutan ekspornya jadi USD 60 per ton. Sedangkan jika harga CPO ada pada kisaran USD 695 hingga USD 720 per ton, maka pungutan ekspornya jadi USD 75 per ton.
Adapun acuan harga sawit yang menjadi dasar pengenaan pungutan ekspor, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Sebelumnya Mendag telah menetapkan harga referensi CPO untuk periode 1-31 Desember 2020 sebesar USD 870,77 per ton.
Sehingga begitu aturan ini berlaku pada 10 Desember 2020 atau sepekan dari terbitnya PMK ini pada Kamis (3/12) hari ini, besar pungutan ekspor adalah USD 180 per ton.