Aturan Baru Menkes yang Bikin Vaksin Corona Bisa Dibeli di Kimia Farma

11 Juli 2021 9:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Apotek Kimia Farma Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Apotek Kimia Farma Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Vaksin corona yang dulu diberikan secara gratis, kini mulai ditawarkan berbayar. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 3 peraturan tersebut dijelaskan, vaksinasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya vaksinasi COVID-19 melibatkan pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten atau kota, serta badan hukum atau usaha. Pelaksanaannya terbagi menjadi vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong.
Penerima vaksin dalam pelayanan vaksinasi program tidak dipungut bayaran atau gratis. Sedangkan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha untuk karyawan, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, atau secara individu atau orang perorangan. Penerima juga tidak dipungut biaya dalam program tersebut.
Aturan soal berbayar ini ada di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A. Pasal 6A di ayat 1 berbunyi berdasarkan perencanaan kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT Bio Farma (Persero) menyampaikan permohonan pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri.
ADVERTISEMENT
Di ayat 2 keputusan Menkes tersebut dijelaskan permohonan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi individu/orang perorangan; pelaksanaan vaksinasi oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga; dan pelaksanaan Vaksinasi oleh badan hukum/badan usaha untuk individu/orang perorangan dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengecek ketersediaan ivermectin di tiga Apotek Kimia Farma di Jakarta, Senin (5/7). Foto: Dok Kementerian BUMN
Selain itu, ada perubahan di Pasal 43 yang juga diubah. Pasal 43 ayat 1 berbunyi pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu di ayat 2 Pasal 43 menjelaskan pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/badan usaha dibebankan pada badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan. Ayat 3 berbunyi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya di ayat 4 Pasal 43 diterangkan pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin COVID-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau tepatnya 6 Juli 2021.
Seperti diketahui, setalah melalui program Vaksinasi Gotong Royong yang biayanya ditanggung perusahaan, kini masyarakat juga bisa membeli dan melakukan vaksinasi berbayar di Kimia Farma.
Terkait penjualan vaksin corona oleh BUMN farmasi PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan karena adanya aturan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ADVERTISEMENT
"Ini kan Kementerian Kesehatan sudah keluarkan aturan teknis Vaksin Gotong Royong. Jadi diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk individu," kata Arya Sinulingga, Sabtu (10/7) malam.
Wakil Menteri BUMN, Pahala N. Mansyuri saat meninjau soft launching pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu di Klinik Kimia Farma Senen, Sabtu (10/7). Foto: Instagram.com/kementerianbumn
Staf Khusus Menteri BUMN itu tak menjelaskan aturan teknis dari Kemenkes yang dia maksud. Tapi dari penelusuran kumparan, regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Menurut Arya, dengan adanya peraturan tersebut maka Kimia Farma sudah menyiapkan teknis pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Hal ini, lanjutnya, supaya secepatnya terbentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.
"Jadi sekarang Vaksinasi Gotong Royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan, tapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara berbayar. Tujuannya supaya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan," imbuh Arya Sinulingga.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, di luar program Vaksinasi Gotong Royong, tetap ada vaksin corona yang diberikan gratis dari pemerintah. Lokasinya pun makin tersebar, sehingga mudah diakses masyarakat.