Aturan Direvisi, Menteri ESDM Tetapkan Formula Baru Harga Premium hingga Solar

13 Maret 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum atau BBM Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan ini diteken 28 Februari 2020 dan berlaku sejak 1 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (13/3), dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin.
"Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar)," demikian bunyi Kepmen itu seperti dikutip kumparan.
Sementara untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Arifin Tasrif menjelaskan, penetapan ini bertujuan menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar. Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
Dinyatakan dalam Kepmen ini, Menteri ESDM menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selanjutnya, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi menetapkan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah, berdasarkan formula harga dasar yang telah ditetapkan Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
"Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," lanjut Arifin.
Formula harga dasar untuk perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang tidak tercantum dalam Lampiran Kepmen ini, ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT