Aturan Industri dan Produk Tekstil Tunggu Restu Sri Mulyani

30 Oktober 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Festival Transformasi 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Festival Transformasi 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana melindungi industri tekstil dalam negeri dengan mengenakan bea masuk pada impor industri dan produk tekstil. Aturan safeguard tersebut sudah dalam tahap final.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut sudah diusulkan oleh Menteri Perdagangan. Sehingga tinggal menunggu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ya kalau sudah ditandatangani kan berarti tinggal di Kemenkeu. Diusulkan oleh Kemendag sih sudah, tinggal nanti dari Kemenkeu," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).
Namun demikian, ia enggan merinci lebih lanjut berapa pos tarif yang akan dikenakan bea masuk tersebut. Yang pasti, kata Airlangga, pos-pos tersebut merupakan harmonisasi dari industri hulu ke hilir di sektor tekstil.
"Jumlahnya itu belum final. Yang pasti dari hulu ke hilir, tapi kita juga ada alternatif untuk harmonisasi," jelasnya.
Mensos Agus Gumiwang dan Kepala BNPB Doni Monardo di Kemenko PMK. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, nantinya bea masuk untuk sejumlah produk tekstil impor akan berbeda. Namun hal ini masih menunggu regulasi dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
"Itu berkaitan dengan safeguarding industri tekstil dan produk tekstil. Banyak sekali jenis industri yang punya keunikan, sehingga cara untuk mencari solusi untuk masalah masing-masing kan beda," kata Agus.
Namun demikian, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi juga masih enggan berkomentar mengenai berapa besaran bea masuk bagi impor tekstil dan produk tekstil tersebut. Ia juga enggan menjelaskan berapa pos tarif yang akan dikenakan bea masuk tersebut.
"Belum aku, nanti," kata Heru.
Adapun skema perlindungan iklim industri tekstil dan produk tekstil melalui safeguard ini sebelumnya dicanangkan setelah impor produk serupa membanjiri Tanah Air. Sejumlah produsen tekstil juga mendesak pemerintah membentuk skema safeguard.