Aturan Kemenhub: Mudik di Luar Masa Larangan 6-17 Mei Bebas dari Sanksi

20 April 2021 4:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenhub resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan pembatasan perjalanan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Pemudik yang nekat mencoba pulang di masa larangan berlaku, bakal kena random testing oleh Satgas COVID-19. Kendati demikian, tak ada larangan dan sanksi bagi mereka yang melakukan perjalanan sebelum tanggal 6 Mei. Berikut rangkumannya:
Satgas COVID-19 Gelar Random Testing
Kemenhub memprediksi akan ada 27,6 juta masyarakat yang tetap mudik meski ada larangan. Atas dasar itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik.
Polda Metro Jaya dalam rangka Ops Lilin Jaya-2020 melakukan Drive Thru Swab Antigen gratis kepada masyarakat pengguna jalan Tol di Rest Area Km 19 Tol Cikampek. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
"Hal ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah," kata Adita seperti dilansir Antara, Minggu (18/4).
Tak Ada Sanksi Buat yang Mudik Sebelum 6 Mei 2021
Adita juga menjelaskan, masyarakat yang memilih mudik di luar masa pelarangan, tidak akan dikenakan sanksi. Artinya, tidak ada aturan terkait larangan untuk mudik sebelum atau sesudah waktu yang dilarang pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," kata Adita.