Aturan Kenaikan Tarif Ojol Ternyata Belum Diteken Menteri Perhubungan

10 Maret 2020 16:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai pekan depan, tarif ojek online di Jabodetabek yang masuk zonasi II naik. Kenaikan ini mencakup tarif batas bawah (TBB) dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km dan Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km atau naik Rp 150 per km.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk biaya jasa minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 juga ikut naik. Budi menjelaskan, biaya jasa minimal per 4 km naik menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500.
Perubahan kenaikan tarif ojol ini akan merevisi aturan sebelumnya tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Meski sudah diumumkan, rupanya aturan kenaikan tarif ojek online ini belum ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kepmen itu, tanggal 16 (Maret) kita harapkan beroperasi. Kepmen lagi diajukan. Tinggal penomoran. Kalau sudah penomoran, berarti sudah selesai. Tinggal penomoran, tanda tangan Pak Menteri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai belum ditandatanganinya kepmen tersebut oleh sang menteri, Budi Setiyadi mengatakan bahwa Budi Karya Sumadi sudah mendelegasikan dirinya untuk mengambil keputusan. Menurut dia, menteri sudah memintanya menandatangani aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya tanda tangani itu Keputusan Menteri tapi yang tanda tangan saya, bisa didelegasikan. Cukup di saya saja, sudah didelegasikan ke saya atas nama menteri," kata Budi.
Budi menjelaskan, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antara pengemudi dan aplikator. Sebelum menetapkan tarif baru, pihaknya sudah melakukan survei terlebih dulu.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona II yang sudah kita lakukan Litbang Kemenhub melakukan penelitian survei yang ada di Jabodetabek. Kemudian dari sekian responden ada 56 persen mitra Gojek dan mitra 41 persen Grab. Mitra lain enggak banyak sekitar 2,9 persen," ujarnya.
Menurut informasi dari Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, Budi Karya sedang beristirahat di rumah karena gejala tifus setelah beberapa waktu lalu melakukan rangkaian kunjungan kerja ke luar kota selama beberapa hari ke Toraja, Luwuk, Wakatobi, Makassar, Pare Pare, Kertajati dan Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Beliau tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah dan memantau tugas-tugas kementerian agar tetap berjalan seperti biasa," tutupnya.