news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 Direvisi, Bagaimana Nasib PNS?

15 Mei 2019 9:38 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena daerah merasa terbebani dengan adanya persyaratan Peraturan Daerah (Perda) dalam beleid tersebut, sehingga dikhawatirkan pencairan THR maupun gaji ke-13 tidak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan surat kepada Menteri Keuangan dan MenPANRB bernomor 188.31/3746/SJ untuk merevisi PP tersebut. Hal ini dilakukan agar pencairan THR dan gaji ke-13 PNS di daerah bisa sama seperti di pusat, yakni 24 Mei dan Juni mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti memastikan, Mendagri saat ini sudah mengajukan proses revisi PP 35-36/2019 kepada MenPANRB. Sehingga pencairan THR dan gaji ke-13 di daerah juga bisa dilakukan pada 24 Mei dan Juni mendatang.
"Proses revisi sudah diajukan oleh Mendagri kepada MenPANRB yang nanti akan memproses perubahan PP," kata Nufransa kepada kumparan, Rabu (15/5).
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Adapun pasal yang menjadi perhatian Tjahjo adalah Pasal 10 ayat 2 PP 35 dan 36 Tahun 2019, yang tertulis, "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda)."
ADVERTISEMENT
Menurutnya, proses penyusunan Perda ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Namun pada Senin (13/5), Mendagri, MenPANRB, dan Menkeu telah melakukan rapat dan memutuskan bahwa persyaratan Perda akan digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses penyusunan Perkada tentunya akan lebih cepat dibandingkan Perda.
"Iya pakai Perkada," jelas Nufransa.
Dengan kepastian pemerintah merevisi PP 35 dan 36 Tahun 2019, maka kekhawatiran mengenai molornya pencairan THR dan gaji ke-13 PNS di daerah pun sirna.
"Dengan adanya surat Mendagri justru diharapkan dapat mempercepat proses pencairan THR bagi pegawai Pemda, sehingga diharapkan tidak akan tertunda," katanya.
Pihak Kementerian PANRB pun menegaskan, revisi PP tersebut akan terbit dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Revisi PP sedang disusun. Diusahakan secepatnya (terbit)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.
PNS di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 di APBN dan APBD Siap
Pemerintah pun memastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dalam APBN siap. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, pos anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pusat sudah masuk dalam pos belanja pegawai di APBN 2019 yang sebesar Rp 128,76 triliun.
"Aman. Kan sudah masuk di APBN 2019 kita siapkan," katanya.
Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 40 triliun, yakni Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun untuk gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono.
Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) pun memastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS sudah masuk dalam APBD masing-masing daerah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming pun membenarkan hal tersebut. Jumlah anggaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah pun berbeda di masing-masing daerah.
"Tentunya aman, karena berdasarkan PP tersebut, Pemerintah daerah sudah memasukkan ke dalam APBD masing-masing," jelasnya.