Aturan Perjalanan Bakal Wajib Booster, Industri Penerbangan Bakal Terpuruk Lagi?

5 Juli 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi berencana memberlakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan penerbangan di dalam negeri. Hal ini mengingat rata capaian vaksin booster di Indonesia masih relatif rendah, sekitar 24,57 persen atau setara 51 juta dosis.
ADVERTISEMENT
Padahal, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 1.434 kasus baru corona hingga Senin 4 Juli 2022. Lalu, apakah dengan aturan baru wajib booster akan membuat industri penerbangan kembali terpuruk?
Komisaris PT Pelita Air Sevice (PT PAS), Michael Frankwin Umbas, mengatakan bahwa rencana pemerintah memberlakukan wajib vaksin booster merupakan langkah yang baik untuk mengantisipasi potensi penyebaran wabah Covid-19 yang mulai kembali naik.
"Rencana kebijakan wajib booster tentu sebuah langkah yang baik dari Pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyebaran covid yang mulai merebak lagi," ujar Michael kepada kumparan, Senin (5/7).
Menurut Michael, syarat vaksin booster tidak akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan vaksin booster justru akan membantu menjaga ekosistem pariwisata agar tetap stabil.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau penyebaran tidak dikendalikan sejak sekarang, nanti dampaknya di kemudian hari dan yang akan terpukul adalah industri pariwisata terutama airlines sebagai carrier bagi traveler," kata Michael.
Petugas bandara mengecek dokumen e-HAC dan sertifikat Vaksin COVID-19 milik calon penumpang di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Michael menjelaskan, dari sisi kepadatan penumpang (occupancy), aturan tersebut tidak akan memberikan pengaruh, karena baik maskapai maupun masyarakat sebagai calon penumpang sudah lebih siap beradaptasi.
Di sisi lain, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatdmadja mengungkapkan, kepadatan penumpang masih tetap penuh sampai saat ini.
"Secara okupansi kalau penumpang masih tetep penuh memang frekuensi berkurang, tapi okupansi tinggi karena kalau vaksinasi booster yang jadi persyaratan nanti cek deh di BPS itu sudah berapa persen gitu," tambah Denon.
Ia menilai, aturan wajib vaksin booster tidak berat, seperti aturan protokol kesehatan lainnya yang mengharuskan untuk melakukan Swab Antigen maupun PCR. Untuk itu, kata Denon, industri penerbangan tidak akan kembali terpuruk seperti di awal pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Nggak akan terlalu berdampak kalau saya lihat," tegas Denon.
Kumparan juga mencoba menghubungi maskapai lainnya, seperti Air Asia, Super Jet, Citilink, Batik Air, Lion Air hingga Garuda Indonesia, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban pasti dari maskapai tersebut.