Aturan Terbang Dilonggarkan, Calon Penumpang Dalam Negeri Tak Wajib Tes PCR

9 Juni 2020 17:45 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat pada masa normal baru (new normal) pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tetapi cukup tes cepat (rapid test).
“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR,” kata Budi Karya seperti dilansir dari Antara, Selasa, (9/6).
Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Market Sounding Proyek KPBU Pembangunan Bandar Udara Singkawang, Kalimantan Barat, di BKPM, Jakarta selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” ujar Budi Karya.
Selain syarat PCR dihapus, Budi Karya mengatakan maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen. Meski begitu, Budi Karya menjelaskan peraturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” terang Budi Karya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menganggap peraturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional. Namun, ia menegaskan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan baik.
“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau protokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” terang Novie.
Novie menganggap tes cepat dirasa bisa memudahkan calon penumpang. Selain itu, masih ada opsi surat kesehatan yang bisa digunakan.
Lebih lanjut, Novie menuturkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi calon penumpang melalui kerja sama dengan pihak kesehatan.
“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” tutur Novie.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: