
ADVERTISEMENT
Dana Jaminan Hari Tua (JHT ) dipastikan bisa dicairkan pekerja tanpa harus menunggu berusia pensiun atau 56 tahun. Kepastian tersebut setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
ADVERTISEMENT
Ida mengatakan Permenaker Nomor 4 yang dikeluarkan 26 April 2022 tersebut merupakan hasil revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia mengungkapkan Permenaker Nomor 4 sudah memperhatikan semua aspirasi para pihak terkait khususnya pekerja.
"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker nomor 19 tahun 2015 bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," kata Ida saat konferensi pers secara virtual, Kamis (28/4).
"Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," tambahnya.
Selain itu, Ida mengungkapkan persyaratan klaim manfaat JHT dibuat lebih sederhana. Persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun semula harus ada empat dokumen yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan , KTP, KK, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Saat ini menjadi cukup dua dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yang kedua KTP," ujar Ida.

"Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online, tidak harus luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat juga kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK," terang Ida.
"Namun begitu, saya ingin menekankan di sini dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Tak hanya itu, Ida menuturkan Permenaker 4 Tahun 2022 juga ada beberapa ketentuan baru yang diatur yaitu untuk klaim JHT bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan peserta bukan penerima upah. Pembayaran manfaat JHT diatur paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan ke pengusaha. Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," tutur Ida.