Alasan NIK Wajib Pajak PBB Perlu Diperbaharui dan Caranya

4 Juli 2024 14:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 11 Juli 2024 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah yang dikenai PBB. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah yang dikenai PBB. Foto: Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan itu adalah sejumlah aturan mengenai pembebasan pokok yang tercantum pada Pasal 3. Dalam Pasal 3 dijelaskan dalam empat ayat, yakni:
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar; dan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Foto: dok. Pajak Jakarta
Selanjutnya pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen karena belum memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi Wajib Pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka ia dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, masyarakat dapat mengajukan mutasi/balik nama PBB-P2.
Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.
Biasanya, balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain, proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.
Sebab, fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio