Aturan Terbit Bulan Depan, Ini Bocoran Insentif Buat Investor IKN

23 Agustus 2022 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menggunakan alat berat untuk menyelesaikan pembangunan pusat Persemaian Mentawir di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (18/8/2022).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menggunakan alat berat untuk menyelesaikan pembangunan pusat Persemaian Mentawir di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (18/8/2022). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengungkapkan terdapat rancangan soal aturan insentif bagi investor yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi/BKPM.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menurutnya akan terbit dalam waktu satu bulan ke depan. Adapun insentif tersebut bertujuan untuk memudahkan investor untuk berinvestasi ke ibu kota negara IKN Nusantara.
“Insyallah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di Ibu kota negara IKN Nusantara,” ujar Bambang di Istana, Selasa (23/8).
Bambang menyebut, salah satu insentif investor IKN Nusantara akan berupa pembebasan pengutan pajak atau tax holiday yang lebih lama.
"Misalnya di tempat lain tax holiday-nya misalnya untuk satu tempat 15 tahun, kita bisa 20 tahun. Gitu, jadi ada sedikit lebih agar orang memang tertarik untuk berinvestasi di IKN," tambah Bambang.
ADVERTISEMENT
Adapun tax holiday sendiri merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.
Tak hanya itu, insentif lain adalah kemudahan mengenai masalah pertanahan dan perizinan yang akan dibuat lebih sederhana.
3 Model Peraturan
Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe melanjutkan, terdapat 3 model peraturan yang akan diatur antara lain adalah kemudahan usaha, perizinan, dan fasilitas untuk insentif yang diberikan.
“Pertama kemudahan usaha, ini antara lain mengenai masalah pertanahan. Bagaimana bisa menarik bagi investor maupun bagi masyarakat umum untuk tinggal. Kemudian perizinannya, bagaimana prosesnya ini juga lebih sederhana. Ketiga, fasilitas-fasilitas insentif yang ada di Indonesia, di IKN ini harus lebih menarik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau gravitasi itu nanti akan menjadi sentra gravitasi, episentrum dari pergerakan ekonomi, kira-kira itu visinya. Sekarang bagaimana kita merancang semua aturan yang ada untuk mendukung itu,” tambahnya.
Dhony menjelaskan aturan untuk pertanahan ini antara lain adalah tempat tinggal dan hak milik. Kemudian terkait hak guna bangunan (HGB) menurutnya masih dibahas oleh pihak otorita.
“HGB ini memang sedang dibahas bagaimana bisa sekali mengajukan bisa dapat panjang, lebih dari 30. Yang berlaku sekarang kan 30, prinsip-prinsip itu yang sedang kita godok, nanti pada saatnya nanti setelah ditandatangani saya kira itu yang akan final,” tuturnya.