Aturan Tukin PNS Bakal Dirombak, Tak Ada Lagi Kementerian dan Pemda 'Sultan'

17 Mei 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Sehingga, nantinya tukin berdasarkan kinerja masing-masing PNS, bukan lagi per golongan di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Azwar Anas, mengaku mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk merombak tukin PNS. Nantinya, PNS dengan kinerja bagus tentu akan mendapatkan tukin lebih besar ketimbang PNS yang malas-malasan.
"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.
"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," terang Anas.
ADVERTISEMENT
Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil.
Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menggambarkan, ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.
"Kalau enggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Ini sedang kami rumuskan kerja keras, kemudian memang ini mesti terkait tukin di berbagai daerah yang timpang, mesti dibicarakan, karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi," jelas Anas.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau enggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," tandasnya.