Babak Baru Jusuf Hamka: Minta Maaf dan Dapat Pinjaman Lagi dari Bank Syariah

28 Juli 2021 5:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
Pengusaha jalan tol melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha jalan tol melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Jusuf Hamka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Soal tudingan pengusaha Jusuf Hamka yang merasa diperas bank syariah, memasuki babak baru. Setelah minta maaf atas pernyataan tersebut dan menyampaikan klarifikasi, Jusuf Hamka mengaku akan mendapat pinjaman baru dari bank syariah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jusuf Hamka dalam surat klarifikasi yang diterima kumparan, Selasa (27/7). Selain menegaskan kembali permintaan maaf atas pernyataannya soal diperas bank syariah, dia juga menyatakan mendukung bank syariah.
"Kami mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," tulis Jusuf Hamka.
Sebelumnya dia menyatakan merasa diperas bank syariah, karena dikenai denda sekitar Rp 20 miliar, saat perusahaannya PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), akan melunasi pinjaman sebesar Rp 790 miliar. Hal ini bermula ketika anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu, pada 2016 mendapat kucuran pembiayaan sebesar Rp 834 miliar.
Persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dana sebesar itu, menurutnya berasal dari sindikasi 7 bank syariah untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang–Pasirkoja Bandung (Soroja).
ADVERTISEMENT
"PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/margin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan)," papar Jusuf Hamka.
Sisa pinjaman sebesar Rp 790 miliar itu akan dia lunasi pada 2021 ini, atau lebih cepat dari perjanjian masa angsuran selama 14 tahun.
"Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi," ujarnya.
Jusuf Hamka menegaskan, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan bank syariah. Tapi terkait hubungan nasabah dengan bank, di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan.
ADVERTISEMENT