Babak Baru Kasus Jouska: Twitter Dihapus, Akun IG Sang Bos Turut Hilang

30 Juli 2020 8:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari seminggu PT Jouska Finansial Indonesia menjadi sorotan di tengah publik. Sejak keluhan nasabah kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah mengemuka, nasib Jouska tak ubahnya seperti sudah jatuh tertimpa tangga.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi perencanaan keuangan dan investasi itu diminta untuk menyetop operasional. Hal itu terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, melakukan pemanggilan dan menemukan fakta mengenai izin perusahaan bermasalah.
Kini, tak hanya operasional dan website Jouska saja yang ditutup, akun media sosial twitter perusahaan juga menghilang. Bahkan, kasus tersebut juga turut membuat bos Jouska, Aakar Abyasa, menutup akun instagram pribadinya.
Kasus Jouska ini mencuat lantaran sejumlah nasabah mengeluhkan kehilangan uang mereka, Rabu (22/7). Keluhan yang diunggah di media sosial itu tak butuh waktu lama untuk viral dan berujung pada dipanggilnya perusahaan oleh OJK.
Founder dan Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Foto: Facebook/Jouska Indonesia
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Mereka mendapati bahwa izin mereka tercatat di Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT
Jouska juga dianggap menabrak tiga undang-undang sekaligus. Mulai dari UU Pasar Modal, UU ITE, serta UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, OJK juga menghentikan dua perusahaan yang terafiliasi dengan Jouska. Dua perusahan tersebut yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia selaku rekan Jouska dalam pengelolaan dana nasabah.
Perusahaan juga diminta untuk bertanggung jawab penuh menyelesaikan permasalahan dengan nasabah. OJK memastikan juga proses hukum tetap berjalan jika ditemukan dugaan tindak pidana.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: