Babak Baru Nasib Garuda Indonesia: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan PKPU

27 Juli 2021 8:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
ADVERTISEMENT
Maskapai nasional Garuda Indonesia hari ini, Senin (27/7), akan menghadapi sidang perdana gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Gugatan PKPU dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, diajukan maskapai penerbangan khusus kargo My Indo Airlines (MYIA).
"Sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian keterangan dari manajemen dalam surat keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia.
Manajemen Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan sidang tersebut pada 16 Juli 2021.
Dalam surat keterbukaan yang diteken Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, itu menyebutkan pengajuan permohonan PKPU dilatarbelakangi belum terlaksananya penyelesaian kewajiban usaha oleh perseroan terhadap MYIA terkait kerja sama layanan penerbangan antara perseroan dan MYIA.
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
"Dampak permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional perseroan. Dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun Garuda Garuda Indonesia telah menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk menghadapi gugatan PKPU tersebut.