Badai PHK Hantam Sektor Tekstil (TPT), Pemerintah Siapkan Bauran Kebijakan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya di bidang startup, badai PHK tapi kini sudah merambah ke sektor manufaktur. Salah satunya pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang terkena efek domino pelemahan daya beli di pasar tujuan ekspor.
Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Perstektilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan, sampai saat ini total dari jumlah tenaga kerja yang sudah terkena PHK sebanyak 58.572 karyawan.
Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi survei dari beberapa member API, Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan Asosiasi Pengusaha Korea Garmen (KOGA).
"Total jumlah tenaga kerja yang sudah dirumahkan atau PHK pada industri TPT, yaitu garmen, tekstil dan benang adalah sebesar 58.572 karyawan," tegas dia beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Siasat Pemerintah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai terjadinya PHK di beberapa industri disebabkan fenomena negara-negara maju menaikkan suku bunga secara agresif, yang bertujuan mengendalikan permintaan.
"Dengan adanya langkah agresif, demand dikendalikan. Artinya permintaan terhadap ekspor dan elektronik akan terpengaruh. Ini tidak hanya di Indonesia, Vietnam dan Bangladesh ekspor akan mengalami dampak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11).
Sri Mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memonitor kinerja perusahaan yang terlihat dari pembayaran PPh 21, PPN, dan restitusi. Pajak tersebut akan menjadi dasar formulasi kebijakan seperti apa yang akan diambil.
"Ini yang akan diformulasikan untuk (industri tekstil dan produk tekstil) TPT, memang terlihat mulai ada tekanan terhadap beberapa korporasi. Ini akan kemudian diwaspadai dengan langkah apa yang harus disiapkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga
Untuk menyusun bauran kebijakan, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia, OJK, Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi tersebut membahas instrumen yang tepat untuk membantu serta keputusan korporasi atau buruh yang dibantu.
"Kalau buruh (dibantu), instrumen ada di Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan. Kalau korporasi, kita sudah melakukan PPh 25 ditunda atau diperkecil, hal-hal itu yang kami deploy. Kita akan lihat berdasarkan siapa yang ditargetkan, atau sisi pekerja," lanjutnya.
Pemerintah mencatat pertumbuhan industri TPT dan alas kaki masih cukup kuat, tercermin dari industri TPT tumbuh 8,09 persen dan industri alas kaki sebesar 13,14 persen di kuartal III 2022.
"Kita juga harus waspada, kalau growth-nya bagus, tren mau ke mana. Kuartal terakhir berubah arah, ini yang kemudian harus kita lihat datanya," tandas Sri.
ADVERTISEMENT