Badan Karantina: Ada Potensi Pintu Masuk Ilegal Penyebaran Wabah PMK

15 Juli 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi yang akan memasuki pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi yang akan memasuki pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut, ada potensi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) melalui pintu masuk ilegal. Pasalnya, Indonesia memiliki 16.771 pulau, dan 99.083 km garis pantai.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dengan kondisi ini, menyebabkan adanya potensi pintu pemasukan yang ilegal atau tidak resmi," kata Kepala Badan Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra dalam konferensi pers bertajuk Kondisi Terkini Penanganan dan Pencegahan PMK, Jumat (15/7).
Wisnu melanjutkan, pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi terkait seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, bea cukai, imigrasi, dan instansi lainnya guna menghindari masuknya wabah PMK melalui pintu masuk ilegal tersebut.
Dalam upaya pencegahan penyebaran PMK, Wisnu berharap mengharapkan dukungan semua pihak khususnya otoritas veteriner daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota yang juga memiliki kewajiban mengawasi kesehatan hewan di wilayahnya.
"Untuk terlibat aktif dan responsif dalam melaporkan kejadian penyakit hewan, melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS), sebagai dasar karantina dalam mengambil kebijakan lalu lintas ternak," sambung Wisnu.
ADVERTISEMENT
Terhadap informasi adanya pemasukan kambing asal Thailand melalui Pantai Seruway di Kabupaten Aceh Tamiang pada 10 April 2022, Wisnu menjelaskan, pihaknya sudah memusnahkan (stamping out) seluruh kambing yang masuk.
"Pemerintah telah menetapkan wilayah garis Pantai Timur Sumatera sebagai zona rawan 1 penyelundupan dan untuk telah dilakukan penguatan pengawasan bersama antara TNI, Polri, bea cukai, Pemda, dan Karantina Pertanian," ungkap dia.
"Kami mengimbau, kepada pelaku usaha dibidang perdagangan hewan untuk melaporkan ke Karantina Pertanian terdekat apabila melalulintaskan baik ekspor atau impor atau antar area untuk menjamin kesehatan hewan tersebut," pungkas Wisnu.