Badan Otorita IKN Diberikan Kewenangan Khusus: Bisa Terbitkan Izin Investasi
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Rancangan tersebut merupakan peraturan turunan dari adanya UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
ADVERTISEMENT
"(Kewenangan Khusus Otorita IKN) Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra," tulis di draft RPP Kewenangan Khusus di Bab II Pasal 2 Ayat 1 a, dikutip pada Rabu (23/3).
Selain itu, di pasal 2 Ayat 1 b Otorita IKN juga mempunyai kewenangan khusus untuk penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
Selanjutnya ada pemberian fasilitas khusus meliputi pemberian insentif fiskal dan atau non fiskal. Pemberian kewenangan khusus tersebut nantinya akan diterapkan oleh Kepala Badan Otorita Ibu Kota .
ADVERTISEMENT
"(Ayat 3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita," tulis keterangan di Draft RPP Kewenangan Khusus.
Pemerintah saat ini masih mendengar masukan dari pihak terkait mengenai draft peraturan turunan dari UU IKN. Peraturan turunan UU IKN harus selesai maksimal 15 April 2022 atau dua bulan sejak UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022.